Peraturan Akademik
Fakultas Desain Komunikasi dan Visual – Universitas Widyatama
Ketentuan Umum
- Semua ketentuan peraturan dalam pedoman ini tidak bertentangan dan sejalan dengan semua ketentuan peraturan dalam peraturan Universitas Widyatama serta ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku secara nasional di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Seluruh ketentuan aturan dalam pedoman ini berlaku bagi seluruh mahasiswa dan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Widyatama.
- Seluruh dosen yang ditugaskan untuk mengampu penyelenggaraan akademik memenuhi atau melebihi ketentuan-ketentuan kualifikasi minimum dan kewenangan yang telah diatur dalam regulasi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia, dengan penyesuaian seperlunya untuk keadaan di Universitas Widyatama
Kebijakan Seleksi Mahasiswa Baru
Kuota penerimaan mahasiswa baru di setiap program studi dari setiap jalur seleksi untuk setiap Tahun Akademik ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
Seleksi mahasiswa baru bertujuan untuk menghasilkan calon mahasiswa yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan program studi yang dituju dan memenuhi ambang batas penilaian yang menjamin kesuksesan dalam menempuh studi hingga lulus.
Untuk semua program studi S1, D3, dan D4 di Universitas Widyatama, peserta seleksi berasal dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Islam (SMI) atau lembaga pendidikan khusus lainnya yang telah memperoleh sertifikat kesetaraan dari Kantor Pendidikan Menengah setempat/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki bidang ilmu yang sejalan dengan program studi yang dituju.
Untuk semua program studi magister di Universitas Widyatama, persyaratan seleksi peserta berasal dari lulusan program sarjana yang memiliki bidang ilmu yang sejalan dengan program studi magister yang dimaksud, kecuali untuk Program Studi Magister Manajemen.
Untuk Program Profesional Akuntansi di Universitas Widyatama, persyaratan seleksi bagi peserta adalah lulusan program sarjana yang memiliki bidang keahlian akuntansi yang relevan.
-
- Jalur Pencarian Minat dan Kemampuan (PMDK). Jalur Pencarian Minat dan Kemampuan (PMDK) adalah jalur seleksi yang bertujuan utama untuk memilih secara merata calon mahasiswa terbaik dari sekolah menengah atas di seluruh Indonesia. Jalur seleksi ini dibagi menjadi dua jenis:
- Seleksi Akademik PMDK didasarkan pada nilai rapor siswa SMA/MA/SMK kelas XII dari semester 1 hingga semester 4, dengan syarat bahwa nilai untuk semua mata pelajaran >= 7.
-
PMDK Non-Akademik adalah seleksi berdasarkan prestasi non-akademik dengan persyaratan melampirkan sertifikat prestasi minimal tingkat provinsi.
Mahasiswa baru yang lulus dari seleksi PMDK dibebaskan dari biaya pendaftaran, tetapi tetap harus membayar biaya kuliah normal yang dikenakan kepada mahasiswa baru yang lulus dari Ujian Seleksi Masuk.
-
Ujian Seleksi Masuk (USM) adalah jalur seleksi yang didasarkan pada nilai ujian tertulis yang dilaksanakan secara massal oleh semua peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Materi USM dirancang untuk mengukur secara representatif kesiapan dan kemampuan peserta terpilih dalam mengikuti program studi S1, D3, dan D4 di Universitas Widyatama.
- Lulus seleksi USM didasarkan pada penilaian jawaban ujian tertulis.
- Pedoman umum dan rumus yang digunakan dalam menentukan dan menghitung skor seleksi untuk setiap jalur seleksi ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
- Penetapan kelulusan seleksi mahasiswa baru dari setiap jalur seleksi dibahas dan direkomendasikan oleh rapat penetapan kelulusan seleksi mahasiswa baru, yaitu berdasarkan pedoman pada poin a dan data hasil seleksi yang disediakan oleh tim pelaksana seleksi.
- Rekomendasi untuk rapat penetapan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada poin b dikonfirmasi oleh Keputusan Rektor, kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengumumkan hasil seleksi kepada peserta seleksi.
