Peraturan Akademik
Fakultas Desain Komunikasi dan Visual – Universitas Widyatama
Ketentuan Umum
- Seluruh ketentuan aturan dalam pedoman ini tidak bertentangan dan sejalan dengan seluruh ketentuan aturan Universitas Widyatama serta ketentuan aturan dan perundangan yang berlaku secara nasional di lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Seluruh ketentuan aturan dalam pedoman ini berlaku bagi seluruh mahasiswa dan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Widyatama.
- Seluruh dosen yang ditugaskan untuk mengampu penyelenggaraan akademik memenuhi atau melebihi ketentuan-ketentuan kualifikasi minimum dan kewenangan yang telah diatur dalam regulasi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia, dengan penyesuaian seperlunya untuk keadaan di Universitas Widyatama
Kebijakan Seleksi Mahasiswa Baru
- Kuota penerimaan mahasiswa baru pada masing-masing program studi dari setiap jalur seleksi untuk setiap Tahun Akademik ditetapkan oleh suatu Keputusan Rektor.
- Seleksi mahasiswa baru ditujukan untuk menghasilkan masukan proses pendidikan dengan kualifikasi sesuai program studi yang dituju dan memenuhi ambang batas ukuran yang menjamin kesuksesan dalam menempuh studi sampai lulus.
- Untuk keseluruhan program studi sarjana, diploma-3 dan diploma-4 di Universitas Widyatama, peserta seleksi berasal dari lulusan SMA/MA atau Pondok Pesantren atau pendidikan khusus lainnya yang telah mendapatkan keterangan penyetaraan dari Dinas Pendidikan Menengah setempat/atau SMK yang memiliki kelinieran bidang keilmuan dengan program studi yang dituju.
- Untuk seluruh program studi magister di Universitas Widyatama, persyaratan peserta seleksi berasal dari lulusan program sarjana yang memiliki kelinieran bidang keilmuan dengan program studi magister yang dituju kecuali untuk Program Studi Magister Manajemen.
- Untuk Program Profesi Akuntansi di Universitas Widyatama, persyaratan peserta seleksi berasal dari lulusan program sarjana yang memiliki kelinieran bidang keilmuan akuntansi.
- Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK).Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) adalah jalur seleksi yang tujuan utamanya adalah untuk memeratakan penjaringan calon mahasiswa terbaik dari sekolah menengah di seluruh Indonesia. Jalur seleksi ini dibagi menjadi dua macam :
- PMDK Akademik yaitu seleksi yang berdasarkan nilai rapor siswa/siswi SMA/MA/SMK kelas XII dari semester 1 hingga semester 4, dengan ketentuan nilai seluruh mata pelajaran >= 7.
- PMDK Non Akademik yaitu seleksi yang berdasarkan prestasi non akademik dengan syarat melampirkan sertifikat prestasi minimal ditingkat provinsi.
Kepada mahasiswa baru dari lulusan seleksi PMDK dikenakan pembebasan biaya pendaftaran namun tetap diberlakuan pembayaran biaya pendidikan normal seperti yang dikenakan kepada mahasiswa baru dari lulusan seleksi Ujian Saringan Masuk.
- Ujian Saringan Masuk (USM) adalah jalur seleksi yang didasarkan pada nilai ujian tertulis yang dilaksanakan secara massal oleh seluruh peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Materi USM dirancang untuk mengukur secara representatif kesiapan dan kemampuan peserta seleksi dalam mengikuti program studi sarjana, diploma-3, dan diploma-4 di Universitas Widyatama.
- Kelulusan seleksi USM didasarkan penilaian terhadap jawaban ujian tulis.
- Panduan umum dan formula yang digunakan dalam penetapan dan perhitungan skor seleksi untuk setiap jalur seleksi ditetapkan oleh Keputusan Rektor
- Penentuan kelulusan seleksi mahasiswa baru dari setiap jalur seleksi dibahas dan direkomendasikan oleh siding kelulusan seleksi mahasiswa baru, yaitu berdasarkan panduan poin a dan data hasil pelaksanaan seleksi yang disediakan oleh tim pelaksana seleksi.
- Rekomendasi sidang kelulusan seleksi sebagaimana pada poin b dikukuhkan oleh Keputusan Rektor, kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengumumkan hasil seleksi kepada para peserta seleksi.